Para pembaca Yth..............

Tulisan dibawah ini hanyalah kesimpulan saya dari hasil analisa yang masih dangkal mengenai sejarah MinangKabau. But I can assure you, there is no any sentence (s) in this work has quoted from the WebSite

Tuesday, April 20, 2010

Peraturan pada masa kerajaan DUSUN TUO

Silhouett of TALANG mountain's hill, water source for DIATAS lake (head water of BATANGHARI river) - Kompas, 24 September 2006

Amay-amay (adult women) bringing gifts (pasambahan / seserahan) for the innauguration ceremony of DATUK PAMUNCAK (the highest Chief in Clan) - Kompas news, 26 Agustus, 2002

1. Penghulu atau jabatan penghulu diwariskan kepada kemenakan dan gadang penghulu
dibongkah tanahnya
2. Harta dibuat oleh kaum, diwarisi oleh kemenakan dan mengangkat penghulu dengan
kesepakatan kaum
3. Batas / bintalak sawah kebawah, satu hasta dibawah pematang yang paling bawah
4. Batas ladang / bintalak ladang pada arah ketinggian satu hasta diluar pagar
5. nagari balingka (berlingkar) aur (sungai) dan balingka parit
6. Parit adalah batas nagari, satu hasta kekiri-kanan parit, termasuk tanah parit itu
7. Penghulu adalah pelaksana adat yang 22
8. Kampung berpagar batu pada setiap sudutnya
9. Bandar sawah berbatas satu depa kiri dan kanannya
10. Jalan berbatas satu depa kiri dan kanannya
11. Rimba diberi batas menurut aliran anak sungai yang ada didalamnya
12. Bukit adalah semenjak mulai pendakian sampai habis penurunan
13. Lurah adalah sehabis penurunan sampai mulai pendakian
14. Lereng adalah semenjak mulai pendakian sampai habis pendakian

No comments:

Post a Comment