Para pembaca Yth..............

Tulisan dibawah ini hanyalah kesimpulan saya dari hasil analisa yang masih dangkal mengenai sejarah MinangKabau. But I can assure you, there is no any sentence (s) in this work has quoted from the WebSite

Monday, April 19, 2010

Pengaruh VOC terhadap kerajaan PAGARRUYUNG


Dja'a Dt BATUAH (famous name; Damang CENGKOK, because his right-hand was bent/crooked) - Demang Ampek Angkek, Tilatang, in 1900 - Having medallions from Dutch's Queen - Really my ancestor..ckckckckckck

Pada akhir abad ke 17, kekuasaan VOC didunia perdagangan diwilayah Sumatra sudah sedemikian mengguritanya. Dengan jalan menguasai aspek ekonomi dan politik diranah Minang, Verenichde Oost Indische Company (VOC) telah menjadikan kota Padang sebagai pusat kegiatan perdagangan dan politik demi kepentingan mereka para petualang-pedagang belanda saat itu. Dalam perjalanannya, sering terjadi pertempuran2 sengit diwilayah MinangKabau, hal tersebut disebabkan antara lain karena kelompok pedagang asal Aceh masih ingin berusaha merebut kembali hegemoni perdagangan mereka yang sudah terdesak keluar wilayah Minang. Pengaruh VOC ini juga sedikit banyak mulai mengguncangkan tatanan ekonomi dan budaya yang berimbas pada keturunan kerajaan Pagarruyung pada masa itu, dengan munculnya konflik horizontal antara penganut ajaran Islam aliran Wahabbi (diduga sangat mirip dengan kelompok TALIBAN atau ALQAEDA sekarang, mungkin sama juga dengan syariat Islam ala ormas FPI?) dengan kelompok kaum adat yang dianggap saat itu sebagai penganut paham sekularisme didalam lingkungan keluarga kerajaan keturunan dari dynasti Adityawarman.

Bermula pada tahun 1803, ketika tiga orang haji (H Miskin, H Sumaniak & H Piobang) penganut aliran Wahabbi yang baru pulang dari Mekkah dan merupakan kelompok penganut yang secara kekerasan ingin mengembalikan kemurnian ajaran islam sesuai dengan mazhab Hambali (??), melakukan revolusi Islam di ranah Minang. Ketiga haji tersebut masuk kedaratan Sumatra melalui pelabuhan Pedir diwilayah Aceh, lalu melalui jalan darat menuju MinangKabau. beserta para kaum muda simpatisannya yang bermarkas didaerah Bonjol (memang desa ini tempat bermukimnya pedagang asal Aceh!!), mereka sangat tidak suka dengan penganut Islam yang menjalankan hukum agama secara sekuler yang lebih fokus pada adat dan kelembagaan atau aturan hukum yang dipengaruhi oleh kolonialis Belanda (katanya), hingga dianggap tidak sejalan lagi dengan kemurnian ajaran Islam yang menurut mereka tidak boleh berpandangan sekular. Mereka, para pengikut aliran Wahabbi menganggap sistem pemerintahan presidium TIGO RAJO dengan gelar "Tungku nan Tigo Sajarangan" pada masa itu telah melakukan praktek2 yang melanggar hukum agama. Sangat kuat dugaan bahwa gaya sistem pemerintahan Presidium tersebut adalah hasil rekayasa VOC (kata mereka lagi) demi untuk memecah belah kekuatan MinangKabau dibawah koordinasi Pagarruyung. Walaupun pada dasarnya sistem Presidium tersebut lebih mencitrakan sistem manajemen administrasi Feodal-Aristokrat ala laras KOTO PILIANG. Dari sudut pandang kolonialist, pemisahan antara penguasa falsafah adat serta lembaga, dan pengawas penjabaran hukum Islam, dapat menjadikan Pagarruyung tidak mempunyai kesatuan pandangan dalam politik pemerintahannya, sehingga hal tersebut akan menguntungkan VOC dalam melakukan perdagangan dengan wilayah MinangKabau, ketimbang dimasa sebelumnya yang sangat didominasi oleh perantau wilayah aceh !!

CATATAN KECIL
Memang, pada masa itu ditenggarai perjudian & sabung ayam sangat diminati oleh sebagian dari masyarakat Minang, akan tetapi kebiasaan itu sudah berakar sejak jaman sebelum Islam diterima oleh masyarakat Minang, terkenal dengan istilah "ba'ampo'" atau melakukan taruhan disetiap permainan apapun....tapi apapun tidak dapat dijadikan alasan untuk memaksakan kehendak secara brutal(pribadi atau kelompok) agar masyarakat Minang harus menjalankan ajaran Islam dengan benar & baik berdasarkan keyakinan mereka (aliran Wahabbi), karena jauh sebelum itu MinangKabau telah menganut paham DEMOKRASI, segala sesuatu tidak dapat dilakukan dengan cara yang ZOLIMMMMMMM....tauu!!.

Terlepas apakah dinasty ADITYAWARMAN masih sangat diragukan keaslian darah Minang nya, menurut saya kerajaan Pagarruyung saat itu tidak dapat disamakan dengan kerajaan seperti SAMUDRA PASSAI di Aceh dimana peraturan & hukum kerajaan nya jelas2 berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu sistem kerajaan Pagarruyung yang SEKULARISME sah2 saja dan kebrutalan penganut Islam Wahabbi (kaum PADRI) saat itu terhadap keluarga kerajaan dapat dianggap melakukan pelanggaran HAM berat!!!!

Kesimpulan saya, kita tidak usah PERDULI dengan "PERS RELEASE" dari kedua belah pihak, karena kedua-duanya hanyalah berusaha menyelamatkan HEGEMONI dan kepentingan ekonomi-perdagangan masing2 !!

No comments:

Post a Comment