PASAR "ATEH" (atas) heritage (traditional market) area - Close to SIANOK Cliff, ZOO, MUSEUM & Fort De KOCK Fortress - To BANTO market (down under) walk down through 44 stairs - Bukitinggi, photographed 1970s
Sesuai dengan data sejarah, pada sekitar tahun 1596 berlabuhlah untuk pertama kalinya kapal dagang Belanda dengan bendera VOC di daerah Pariaman. Sejak saat itu sedikit demi sedikit VOC mulai menggeser dominasi komunitas Aceh dalam dunia perdagangan diwilayah pesisir. Sementara itu pemerintahan desentralisasi bercorak hukum Islam dan hukum Adat telah berkembang dengan pesat didaerah MinangKabau. Pada masa itu pemerintahan Pagarruyung dijalankan oleh tiga orang raja yang berkuasa, biasa lazim disebut "Tungku nan Tigo Sajarangan", mungkin sangat mirip dengan sistem pemerintahan Presidium zaman sekarang. Sistem pemerintahan saat itu dijalankan dengan Raja Adat di Ruo, pemegang adat & lembaga, pemegang Tungkai yang kuat, kemudian Raja Ibadat di Sumpur Kudus, pemegang hukum Titah Allah, penegak iman dialam ini dan mengerjakan suruhan Nabi, lalu sebagai koordinator Adat & Ibadat adalah Yang Dipertuan RAJA ALAM di pagarruyung. ketiga raja ini disebut juga sebagai RAJO nan TIGO SELO, dibawah mereka terdapat BASA nan AMPEK BALAI, berkedudukan di empat Nagari, mirip dengan Dewan Menteri
. Datuk Bandaro di Sungai Tanah
. Tuan Kadi di Padang Ganting
. Tuan Indamo di Suruaso, dan
. Tuan Makhudun di Sumanik
Datu Bandaro menguasai BASA AMPEK BALAI (BAB), bertugas menjalankan pemerintahan sesuai yang digariskan oleh RAJO nan TIGO SELO. Dibawah BAB terdapat menteri2 yang sama kebesarannya dengan Penghulu di MinangKabau.
Sampai disini ada sementara pengamat yang menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan Pagarruyung saat itu memakai dasar kerapatan adat KOTO PILIANG yang melaksanakan demokrasi secara hirarkhis berjenjang dengan pemimpin pucuk (Raja) sebagai pengambil keputusan akhir. berbeda dengan sistem BODI CHANIAGO yang tidak mengenal jenjang, malahan cenderung tidak mengakui Raja sebagai pucuk pembuat keputusan, walaupun kedua2nya dalam melaksanakan kerapatan adatnya sebagai sarana demokrasi terendah tetap memiliki kesamaan.
. Datuk Bandaro di Sungai Tanah
. Tuan Kadi di Padang Ganting
. Tuan Indamo di Suruaso, dan
. Tuan Makhudun di Sumanik
Datu Bandaro menguasai BASA AMPEK BALAI (BAB), bertugas menjalankan pemerintahan sesuai yang digariskan oleh RAJO nan TIGO SELO. Dibawah BAB terdapat menteri2 yang sama kebesarannya dengan Penghulu di MinangKabau.
Sampai disini ada sementara pengamat yang menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan Pagarruyung saat itu memakai dasar kerapatan adat KOTO PILIANG yang melaksanakan demokrasi secara hirarkhis berjenjang dengan pemimpin pucuk (Raja) sebagai pengambil keputusan akhir. berbeda dengan sistem BODI CHANIAGO yang tidak mengenal jenjang, malahan cenderung tidak mengakui Raja sebagai pucuk pembuat keputusan, walaupun kedua2nya dalam melaksanakan kerapatan adatnya sebagai sarana demokrasi terendah tetap memiliki kesamaan.
CATATAN SAYA
Jauh sebelum masa ADITYAWARMAN ada di pagarruyung sebagai Raja "aseli" MinangKabau (ngakunya), kerapatan adat di wilayah Minang sudah terbagi menjadi Koto Piliang dan Bodi Chaniago.
Tolong ada yang menjelaskan, bagaimana dapat dikatakan Adityawarman DIANGGAP sebagai raja pertama Pagarruyung? Bagaimana menjelaskannya, pemerintahan kerajaan Pagarruyung mengayomi kedua kerapatan adat yang sudah ada sebelum ADITYAWARMAN jadi Raja? Sedangkan Istano BASA Pagarruyung saja hanya mencerminkan KOTO PILIANG style?
No comments:
Post a Comment